Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi
MEMBEDAH PERUT MAYAT WANITA HAMIL UNTUK MENGELUARKAN BAYI
Oleh
Syaikh Abddurrahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : “Apakah boleh membedah perut mayat wanita hamil untuk mengeluarkan bayi yang masih hidup?”
Jawaban.
Boleh, demi kemaslahatan dengan tidak menimbulkan kerusakan, dan perbuatan itu tidak termasuk melakukan penyiksaan terhadap mayat. Saya pernah ditanya tentang seorang wanita yang meninggal yang di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup, apakah perut wanita itu harus dibedah untuk mengeluarkan bayi itu atau tidak ? Saat itu saya menjawab : Hal ini telah diketahui dari apa yang dikatakan oleh para ulama rahimahullah, mereka mengatakan : Jika seorang wanita hamil meninggal dan di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup maka haram hukumnya membedah perut wanita itu, akan tetapi dengan cara pengobatan dan memasukkan tangan untuk mengambil janin bayi jika masih bisa diharapkan untuk hidupnya. Jika terdapat halangan dalam melaksanakan hal itu maka mayat itu tidak dikubur dahulu hingga bayi yang di dalam perutnya itu mati. Jika sebagian tubuh bayi itu telah keluar dalam keadaan hidup maka untuk mengeluarkan bagian lainnya, boleh dengan cara membedah perut mayat jika diperlukan.
Pendapat para ahli fiqih ini didasari dengan suatu ketetapan hukum, bahwa perbuatan semacam itu berarti penyiksaan terhadap mayat yang pada dasarnya diharamkan melakukan penyiksaan terhadap mayat, kecuali jika dalam melakukan perbuatan ini terdapat kemaslahatan yang besar dan nyata, yaitu jika sebagian tubuh bayi telah keluar dan dalam keadaan hidup, maka boleh mengeluarkan bagian lainnya dengan cara membedah perut, karena dengan demikian berarti ada kemaslahatan bagi bayi yang akan dilahirkan. Artinya, jika bedah tidak dilakukan maka akan menimbulkan bahaya baru bagi si bayi, dalam keadaan seperti ini kepedulian terhadap yang hidup harus lebih banyak dan lebih besar dari pada yang telah meninggal.
Akan tetapi pada zaman ini ilmu kedokteran telah semakin canggih, di mana proses pembedahan perut atau sebagian tubuh lainnya tidak termasuk penyiksaan terhadap mayat, sehingga hal itu dapat dilakukan pada manusia hidup dengan seizin dan kehendak mereka yang kemudian disertai dengan berbagai macam pengobatannya.
Maka kemungkinan besar ahli fiqih itu, bila menyaksikan kecanggihan ilmu kedokteran saat ini, akan menetapkan hukum dibolehkannya membedah perut mayat wanita hamil yang didalamnya terdapat bayi yang masih hidup, terutama bila telah selesai masa kehamilannya dan diketahui atau diduga bahwa bayi masih hidup.
Di antara alasan yang membolehkan membedah perut mayat hamil untuk mengeluarkan janin bayi yang masih hidup adalah kaidah Ushul Fiqh (Kaidah-kaidah Umum Fiqh) yang mengatakan : Jika ada tolak belakang antara beberapa kemaslahatan dan beberapa kerusakan, maka yang harus didahulukan adalah kemaslahatan yang lebih besar di antara dua kerusakan. Ini artinya bahwa tidak membedah perut adalah suatu kemaslahatan, dan selamatnya bayi untuk tetap hidup adalah suatu kemaslahatan yang lebih besar, bagitu juga sebaliknya bahwa membedah perut adalah suatu kerusakan sementara membiarkan bayi hidup di dalam perut ibunya yang telah meninggal hingga bayi mati tercekik adalah suatu kerusakan yang lebih besar.
Dengan demikian, membedah perut adalah kerusakan yang lebih ringan. Kita kembali kepada masalahnya, kami berpendapat bahwa membedah pada zaman ini tidak termasuk penyiksaan terhadap mayat dan tidak termasuk kerusakan, maka dengan demikian tidak ada hal yang menghalangi pembedahan mayat untuk mengeluarkan bayi yang masih hidup. Wallahu A’lam.
[Al-Majmu’ah Al-Kamilah, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, 7/136]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan hal 193-194, Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1682-membedah-perut-mayat-wanita-hamil-untuk-mengeluarkan-bayi.html